Perkara Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bengkulu

  • Ahmad Zakaria
Keywords: Perceraian, Syiqaq

Abstract

Perkara Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bengkulu sering terjadi dimasyarakat yang kerap dijadikan salah satu persoalan yang harus diselesaikan dalam balutan hukum dikalangan keluarga terutama dalam lingkung rumah tangga. Pada dasarnya persoalan kasus perceraian yang disebabkan Syiqaq memang ada, tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 poin f, dijelaskan bahwa salah satu alasan perceraian adalah apabila antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakto-faktor penyebab terjadinya perceraian atas dasar syiqaq, penelitian ini tergolong penelitian deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dalam penelitian ini penulis langsung melakukan wawancara kepada Hakim dan panitra di pengadilan agama kelas 1A, kota Bengkulu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa yang menjadi penyebab terjadinya perceraian atas dasar syiqaq adalah, Faktor perceraian atas dasar aspek Ekonomi, Faktor perceraian atas dasar aspek Sosial Budaya, Faktor perceraian atas aspek agama.

Published
2024-07-03
How to Cite
Zakaria, A. (2024). Perkara Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bengkulu. GESETZ : Indonesian Law Journal, 1(2), 1-13. Retrieved from https://siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1177
Section
Articles