Sanksi Adat Terhadap Pelaku Hamil diLuar Nikah Bagi Masyarakat Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, Untuk menganalisis tujuan pemberlakuan sanksi adat terhadap hamil di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh. Kedua, mendeskripsikan penerapan sanksi adat terhadap kehamilan di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh. Ketiga, menganalisis faktor yang mempengaruhi pemberlakuan sanksi hukum adat terhadap kehamilan di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh. Dalam menganalisis data-data tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan : Pertama, Tujuan pemberlakuan sanksi adat cuci kampung terhadap pelaku zina adalah memberikan pelajaran kepada generasi muda desa dan seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul, menghindari bencana dan azab akibat zina yang dilakukan. Kedua, pemberlakuan sanksi adat terhadap pelaku hamil di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh dua cara yaitu tertulis dan tidak tertulis. Sanksi tertulis dituangkan dalam peraturan desa dan sanksi tidak tertulis. Bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap permasalahan hamil di luar nikah ada 2 yaitu cuci kampung dan terhalangya ayah kandung untuk menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya jika anak dilahirkan 6 bulan setelah akad nikah. Ketiga, faktor pendukung yang mempengaruhi pelaksanaan sanksi adat terhadap pelaku hamil di luar nikah adalah komitmen pemangku adat dan adanya dukungan dari pemerintah kecamatan, desa dan KUA. Faktor penghambat adalah faktor ekonomi dan kesadaran pelaku hamil di luar nikah untuk melaksanakan hukuman.
References
Haritsudin, Nor. ‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqh) NUsantara. Jurnal Al-Fikr No. 1.20/2017.
Idhami, Dahlan. 2020. Karakteristik Hukum Islam. Cet. I. Surabaya: Al-Ikhlas
Komnas Perempuan. Dispensasi Perkawinan Anak. https://www.cnnindonesia.com, diakses tanggal 10 Maret 2023
Nurdin. Zurifah. 2020. Perkawinan, Perspektif Fiqh, Hukum Positif dan Adat di Indonesia. Jakarta : Elmarkazi, 2020)
Peraturan Desa Pondok Kandang Nomor 2 tahun 2017.
Tim Kompas. Perkawinan Anak Di Bawah Umur Masih Marak Hingga Sekarang https://zadama.marospub.com diakses tanggal 11 Maret 2023
Waluyo, Bambang. 1991. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.