Kemampuan Ekonomi Sebagai Syarat Izin Pernikahan Oleh Orang Tua Perspektif Maslahah (Studi di Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan)
Abstract
Salah satu resiko yang akan muncul dalam pernikahan adalah kewajiban memberi nafkah dalam kehidupan berumahtangga. Oleh karena itu, sudah semestinya bagi orang tua untuk memperhatikan kemampuan ekonomi pasangan yang menikah di usia 19-21 tahun sebagai bahan pertimbangan mereka izin menikah, agar pasangan tersebut benar-benar dijamin memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban nafkah dalam kehidupan rumah tangga mereka. Hasil penelitian ini adalah 1. Kemampuan ekonomi sebagai syarat izin pernikahan oleh orang tua di kecamatan pasar manna kabupaten bengkulu selatan, dari ke 7 (tujuh) informan peneliti menemukan bahwa, diizinkan menikah oleh orang tua karena mampu, agar memiliki kehidupan yang layak. Dengan kehidupan yang layak dapat terpenuhnya kebutuhan ekonomi dan dapat bertanggung jawab dalam menghidupi keluarga. Dari ke empat infroman peneliti menemukan bahwa tidak diiizinkan menikah karena belum mampu, memang menjadi pertimbangan orang tua. Hal ini dipertimbangkan karena pemenuhan nafkah dalam mencukupi keluarag memang sudah menjadi kewajiban dalam rumah tangga. 2. Kemampuan ekonomi sebagai syarat izin menikah dalam tinjauan maslahah termasuk dalam maslahah daruriyah, diizinkan menikah karena mampu sudah menjadi ketetapan. Dimana kemaslahatanya untuk, memelihara keturunan, jiwa, dan harta. Terlaksananya ketetapan akan terwujudnya kehidupan dan kebahagian dalam rumah tangga. Sedangkan tidak diizinkan menikah karena belum mampu, ditinjau dari maslahah juga termasuk maslahah daruriyah, yaitu menjaga keturunan, jiwa, dan dan harta dan termasuk kemaslahatahan yang bersifat pokok. Dalam hal ini, yang menjadi kebutuhan mendasar saat melaksanakan pernikahan yaitu dana dan kesiapan finansial.
References
Abdurrahman al Jaziry, Fiqh ‘Ala Mazahib al Arba’ah, ( Mesir : Maktabah al Hijaiyyah al Kubra, 1969), Juz IV,
Abu Abdillah Muhammad Ibn Isma‟il al-Bukhari, Shohoh Bukhari no.5066, Dr al-Salam, Riyadh, 2008,
Abu Zahrah, Muhammad. 1957. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah, t.t, Dar al-Fikr al-„Arabi
Adhim, Muhmmad Fauzil. 2017. Diambang Pernikahan Jakarta: Gema Insani Press
Afandi Ali, 1984, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW ), Jakarta : PT. Bina Aksara.
Alfaribi, Faruq. 2007. Dialog Remaja. Jombang: Lintas Media
al-Jaziri, Abdurrahman. 1969. Kitab al-Fiqh „ala Madzhabi al-Arba‟ah, Jus IV Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiyah
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Bina Ilmu, 2010). Hal..
An Nasa’I, Sunan an-Nasa’I bi Syarhi wa Khasyiyyah al-Sanadi Juz IV, Dar Al Fikr, Beirut, 1930.
Danial, A.R. Endang dan Heraeni T, Ekonomi 1, 1994, Bandung: Ganesa Exact
Djamali, R. Abdoel, 2003 Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo,
Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah, diceritakan dari Muhammad bin Abdul Malik, diceritakan dari Awanah, diceritakan dari Abu Ishaq al-Hamdani, dari Abu Burdah, dari Abu Musa al-‘Asy’ari. Lihat Ibnu Majah, op.cit., Juz I,
Kementerian Agam RI, 2004. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta: Kementerian Agama RI
Kementerian Agam RI, 2019. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta.
Khallaf, Abdullah Wahab. 2002. Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al- Bansany, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Kholil, Munawar 1955. Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, Semarang: Bulan Bintang
Kompilasi Hukum Islam, Inpres No1,th 1991, (Surabaya: Karya Anda,1996),
Kuzari, Achmad. 2002. Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT Rajagrafindo persada
M. Sofa Saifullah Al-faruq & Sukatin, Psikologi Perkembangan (Yogyakarta: Deepublish Pubhlisher, 2021)
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, (Jakarta: Hida Karya Agung, 1990),
Maimunah Hasan, Rumah Tangga Muslim (Yogyakarta: Bintang Cemerlang, 2001),
Miftahul Arifin, Ushul fiqh Kaidah-Kaidah Penerapan Hukum Islam (Surabaya: Citra Media, 1997),
Muhammad bin ‘Ali Al-Shauka ni, Irshad al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min‘ Ilmi Al-Usul, Jilid 2 (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1999),
Nawawi, Imam Muhyiddin. 1999. Shahih Muslim, Juz 12. Beirut : Darul Ma‟rifah li al-Thaba‟ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi‟
Prodjohamidjojo, Martima, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Legal Center Publishing
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Prenada Media Group, 2010),
Rusyd, Ibn. 1990. Bidayah al-Mujtahid, Semarang: Asy-Syifa‟
Sai‟d bin Abdullah bin Thalib Al Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), diterjemah dari bahasa arab oleh Agus Salim, (Jakarta : Pustaka Amani,2002)
Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, Ahmad Ikhwani dan Budiman Musthafa, (Jakarta : Gema Insani,2009)
Salman S. Otje dan Susanto, Anthon F. 2013. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: PT. Rafika Aditama
Sayfuddin Abi Hasan Al Amidi, Al-Ahkam fi usul al-Ahkam, Juz 3 (Riyad: Muassasah AlHalabi, 1972),
Sayyid Bakri, I’anathu Thalibin, Juz III, (Indonesia: Daru Ihya-I Khutubil ‘Arabiyyah, t.th),
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3, Terjemahan, (Jakarta : Pena Pundi Aksara,2011)
Soimin, Soedharyo, 2004, Hukun Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Jakarta, Sinar Grafika
Subekti, R. Dan Tjitrosudibio, R. 2014. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, Jakarta: Pradnya Paramitha
Sutarno-Sunarto-Sudarno, Ekonomi 1, 2016. Solo: PT Wangsa Jatra Lestari
Suwarjin, (2012), Ushul Fiqh, Yogjakarta: Penerbit Teras.