Tinjauan Konstitusi UUD 1945 Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

  • Zacky Antony Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Pemisahan Pemilu, UUD 1945

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal telah menimbulkan problematika hukum dalam penerapannya. Pemerintah belum menemukan formula yang tepat untuk melaksanakan putusan MK, karena terkait factor konstitusionalitas. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan  perundang-undangan dan kepustakaan. Pelaksanaan putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menimbulkan problematika hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan  pelaksanaan putusan MK Nomor 135/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berpotensi melanggar konstitusi itu sendiri. Kesimpulan dari penelitian ini, eksekusi putusan MK perlu didahului amandemen terbatas UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan (2) yang mengatur landasan konstitusionalitas Pemilu lima tahunan dengan skema lima kotak serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) yang mengatur Pemerintahan Daerah.

References

Abdul Latif H dan H. Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Abdurahman, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Media Sarana Pers, Ed ke-1, Cet ke-1, Jakarta, 1986.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi), Jakarta, Chandra Pratama, 1996.
Alexandra Seran, Moral Politik Hukum, Obor, Cet ke-1, Jakarta, 1999.
Ali Masykur Musa, Sistem Pemilu: Proporsional Terbuka Setengah Hati, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2003.
Anis Ibrahim, Legislasi dan Demokrasi – Interaksi dan Konfigurasi Politik Hukum Dalam Pembentukan huum di Daerah, In-Trans Pulishing, Malang, 2008.
Azhari, Negara hukum Indonesia, Analisa Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta, 1995.
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind.Hill.Co, Jakarta, 1992.
BPHN, Kesimpulan Seminar Hkum Nasional IV – Pembinaan Hukum Nasional dalam Rangka Penegakan Hukum, dilaksanakan di Jakarta, 30 Maret 1979.
--------, Kesimpulan Seminar Hukum Nasional VI di Istana Negara dalam Seminar Pembangunan Sistem Hukum Naisonal dalam PJPT Kedua, Dilaksanakan BPHN, Jakarta 25-29 Juli 1994.
---------, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional, Pertemuan Pakar Hukum dalam Seminar oleh BPHN di Jakarta, 5-7 Januari 1995.
Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Rajawali, Jakarta, 1982.
Fajar A Mukthie, Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi: Membangun Pemilu Legislatif, Presiden dan Kepala Daerah dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu secara Demokratis, Malang Setara Press, 2013.
Frans Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
Internasional IDEA, Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tahun 2004, IDEA, Jakarta, 2004.
Jimly Asshidiqqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Grafindo Persada Jakarta, 2013,.
Moh Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Yogyakarta, 2001.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Padmo Wahjono, Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila, Rajawali Pres, Cet ke-3, Jakarta, 1983.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu Cet ke-1, Surabaya, 1987.
Presiden Republik Indonesia, Transkripsi Sambutan Pada Acara Peresmian Pembukaan Konvensi Hukum Nasional Tentang UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional di Istana Negara, Jakarta tanggal 15 April 2008.
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1992.
Roscoe Pound, An Introduction To The Philosphy of Law, Penerj. Mohammad Radjab, Pengantar Filsafat Hukum, Bratara Karya Aksara, Jakarta, 1982.
Saldi Isra, Kekuasan dan Perilaku Korupsi, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
------------, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2008.
------------, Sisi Lain Mahkamah Konstitusi, Tulisan pada Harian Kompas, Selasa 6 Januari 2009.
------------, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Published
2025-07-16
How to Cite
Antony, Z. (2025). Tinjauan Konstitusi UUD 1945 Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. GESETZ : Indonesian Law Journal, 1(2), 76-86. Retrieved from https://siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1867
Section
Articles