https://siducat.org/index.php/gesetz/issue/feedGESETZ : Indonesian Law Journal2024-02-19T09:59:40+07:00Open Journal Systems<p>Gesetz : Indonesian Law Journal is a peer-reviewed journal published in English and devoted primarily to disseminate scientific articles and analysis of issues in law and legal studies from academicians, researchers, observers, practitioners, all pattrons in Indonesia. Gesetz : Indonesian Law Journal issued three in a year, January, Mey and September.</p>https://siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1175Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Pola Asuh Orang Tua dalam Mendidik Anak Generasi Alpha2024-01-17T18:35:47+07:00Ahmad ZakariaAhmadzakaria5916@gmail.comAndika Putra Rafeysiaandikaputra23@gmail.com<p>Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana pola asuh orang tua dalam mendidik anak generasi Alpha di kelurahan Pagar Dewa, (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap pola asuh orang tua dalam mendidik anak generasi Alpha di kelurahan Pagar Dewa. Untuk mengungkapkan persoalan yang telah disebutkan secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis yang bermanfaat untuk memberikan informasi fakta dan data mengenai pola asuh orang tua di Kelurahan Pagar Dewa. Kemudian data tersebut diolah untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini di temukan bahwa (1) Pola asuh orang tua di Kelurahan Pagar Dewa dalam mendidik anak generasi alpha belum menggunakan pola asuh islami dengan membiarkan anak meninggalkan sholat dan orang tua di Kelurahan Pagar Dewa sudah menerapkan konsep Hadhonah dengan mendidik keagamaan anak dengan memasukkan ke sekolah yang lebih menanamkan nilai agama. (2) Berdasarkan Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap pola asuh orang tua dalam mendidik anak generasi Alpha di kelurahan Pagar Dewa : Berdasarkan pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pola asuh orang tua dalam mendidik anak generasi alpha di Kelurahan Pagar Dewa, dalam segi pola asuh islami sangat tidak sesuai dengan ajaran agama islam karna orang tua membiarkan anaknya meninggalkan sholat dan membiarkan anak berlebihan dalam bermain gadget. Sedangkan dalam penerapan hadhonah orang tua sudah sesuai dengan ajaran agama islam karna memenuhi pendidikan agama anak.</p>2024-01-02T00:00:00+07:00Copyright (c) https://siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1243Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah2024-02-19T09:57:23+07:00Faiz Faidurrahmanfaidrival@gmail.comRohimin Alwirohimin@mail.uinfasbengkulu.ac.idIsmail Jaliliismail.jailili@mail.uinfasbengkulu.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan permasalahan terkait dengan penerapan <em>parliamentary threshold</em> pada pemilihan umum di Indonesia menggunakan perspektif <em>fiqih siyasah</em>. Ambang batas parlemen (<em>parliamentary threshold</em>) adalah ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik untuk menempatkan perwakilannya di parlemen. Fiqih Siyasah adalah pengelolaan masalah umum bagi negara dengan nuansa Islam yang menjamin terealisasinya kemaslahatan dan terhindar dari kemudaratan dengan tidak melanggar ketentuan syariat. Penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan metode studi pustaka (<em>library research</em>) dengan pendekatan yuridis normatif dan preskriptif. Sumber data adalah data sekunder yang berarti data didapat melalui peninjauan literatur, undang - undang, putusan pengadilan, dan sumber hukum lainnya yang mendukung penelitian. Data di analisa dengan teknik interpretasi mengungkap esensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang terkait dengan tujuan penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa ambang batas parlemen tidak mendukung semangat persatuan dan keberagaman, berpotensi menghalangi aspirasi politik di tingkat daerah, dan menciptakan suatu kondisi di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dari daerahnya tidak bisa menjadi representatif dari daerahnya. Ini bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas, dan terkait dengan kepentingan partai besar untuk mencegah partai-partai kecil berpartisipasi dalam parlemen. Ambang batas parlemen juga tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dan kaidah dalam <em>siyasah syar’iyyah</em>. yaitu: 1) Pengambilan keputusan ambang batas tanpa alasan yang tepat; 2) penerapan ambang batas membuang suara sama dengan membuang kesaksian; 3) ambang batas parlemen mengabaikan hak-hak asasi rakyat dalam demokrasi; 4) membatasi golongan atau kelompok minoritas.</p>2024-02-19T09:50:09+07:00Copyright (c) https://siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1236Implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor: Se/1/I/2023 Dalam Sidang Pembinaan Pranikah Bagi Personel POLRI Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Satuan Kerja Pada Polda Bengkulu)2024-02-19T09:54:00+07:00Randi BJ Wijayarandibjwijaya@gmail.comToha Andikotoha.andiko@gmail.comIim Fahimahiimfahimah@mail.uinfasbengkulu.ac.id<p>Tujuan dari penelitian ini yaitu: pertama, untuk menganalisis implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/I/2023 dalam Sidang Pembinaan Pranikah bagi Personel Polri pada Polda Bengkulu. Kedua, untuk menganalisis tinjauan Maslahah Mursalah terhadap implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/I/2023 dalam Sidang Pembinaan Pranikah bagi Personel Polri pada Polda Bengkulu. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian langsung ke tempat objek penelitian, dimana peneliti mengunjungi dan meneliti Polda Bengkulu sebagai objek penelitian dengan cara dokumentasi dan wawancara langsung kepada informan yaitu Anggota Biro Sumber Daya Manusia Polda Bengkulu. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan perkawinan bagi anggota Kepolisian Daerah Bengkulu adalah para anggota Polri yang ingin menikah diwajibkan melengkapi berkas persyaratan dan melaksanakan sidang pranikah, berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/I/2023 tentang Pelaksanaan Sidang Pembinaan Pranikah bagi Pegawai Negeri pada Polri. Dilihat dari sudut pandang Maslahah Mursalah sangat dianjurkan untuk melaksanakan sidang pranikah yang termasuk dari salah satu prosedur pelaksanaan perkawinan bagi Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu yang akan melangsungkan pernikahan. Diadakannya sidang pranikah bagi anggota Kepolisian Daerah Bengkulu akan membuat paham dan mengerti bagi calon pasangan Anggota Kepolisian tersebut tentang tugas dan tanggung jawab anggota Kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.</p>2024-01-17T00:00:00+07:00Copyright (c) https://siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1238Prosesi Pernikahan Adat Bengkulu Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu)2024-02-19T09:58:29+07:00Aprizal Aprizalarpizal@gmail.com<p>Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan <em>Yuridis Empiris</em>. Adapun hasil penelitian ini adalah 1.Pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dimana melalui proses berikut Persiapan Mandi Randai, dimana Prosesi Mandi Randai adalah salah satu tahapan yang menonjol pada prosesi ini yang perlu siapkan adalah kain yang digunakan adalah kain yang biasa suami pakai, alat-alat untuk mandi, seperti bunga-bunga serta ada juga yang menggunakan pandan, Pelaksanaan Mandi Randai, pengantin pria dari wanita disiram dengan air yang sudah dicampur bunga-bunga dan wewangian serta dilakukan do’a selamat kepada pengantin baru tersebut, makna simbolik mandi randai ini adalah Prosesi Mandi Randai memiliki makna mendalam dalam budaya Bengkulu, Makna Simbolik Mandi Randai, merupakan simbol pembersihan, penyucian, serta persiapan spiritual dan fisik bagi pengantin setelah pernikahan. Selain itu, mandi juga melambangkan transformasi dari masa lajang (dalam keadaan muda dan belum menikah) menjadi masa berkeluarga 2.Tinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan prosesi mandi randai pada pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, berdasarkan hasil penelitian bahwa dasar tokoh agama mendasari adat dengan adat besendi sarak, sarak besendi agama, agama besendi kitabbullah. Selanjutnya pada prosesi pernikahan adat Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara ada proses mandi randai dimana prosesi ini boleh (mubah) karena dalam prosesi mandi tersebut dawali dengan do’a do’a untuk pengantin yang baru dinikahkan bahwa prosesi mandi randai ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Sehingga tradisi ini dapat kategorikan sebagai ‘<em>urf </em>shahih apabila diterima oleh orang-orang sekitar masyarakat tersebut dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, sopan santun dan budaya.</p>2024-01-19T00:00:00+07:00Copyright (c) https://siducat.org/index.php/gesetz/article/view/1242Sanksi Adat Terhadap Pelaku Hamil diLuar Nikah Bagi Masyarakat Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko2024-02-19T09:59:40+07:00Asra Asraasos71927@gmail.com<p>Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, Untuk menganalisis tujuan pemberlakuan sanksi adat terhadap hamil di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh. Kedua, mendeskripsikan penerapan sanksi adat terhadap kehamilan di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh. Ketiga, menganalisis faktor yang mempengaruhi pemberlakuan sanksi hukum adat terhadap kehamilan di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh. Dalam menganalisis data-data tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan : Pertama, Tujuan pemberlakuan sanksi adat cuci kampung terhadap pelaku zina adalah memberikan pelajaran kepada generasi muda desa dan seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul, menghindari bencana dan azab akibat zina yang dilakukan. Kedua, pemberlakuan sanksi adat terhadap pelaku hamil di luar nikah di Kecamatan Pondok Suguh dua cara yaitu tertulis dan tidak tertulis. Sanksi tertulis dituangkan dalam peraturan desa dan sanksi tidak tertulis. Bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap permasalahan hamil di luar nikah ada 2 yaitu cuci kampung dan terhalangya ayah kandung untuk menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya jika anak dilahirkan 6 bulan setelah akad nikah. Ketiga, faktor pendukung yang mempengaruhi pelaksanaan sanksi adat terhadap pelaku hamil di luar nikah adalah komitmen pemangku adat dan adanya dukungan dari pemerintah kecamatan, desa dan KUA. Faktor penghambat adalah faktor ekonomi dan kesadaran pelaku hamil di luar nikah untuk melaksanakan hukuman.</p>2024-01-22T00:00:00+07:00Copyright (c)