Analisis Kinerja Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Bengkulu Utara pada pemilu tahun 2024. Permasalahan yang nampak dalam proses demokrasi atau penyelenggaraan pemilihan umum di kabupaten Bengkulu utara pada pemilu 2024 yakni diantaranya soal pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu. Terdapat total seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pemilu sebanyak 9.217. Terkait pelanggaran alat peraga kampanye di Kabupaten Bengkulu Utara, tercatat ada sebanyak 2.711 pelanggaran yang terdiri dari 144 pelanggaran APK presiden, 503 pelanggaran APK DPD RI, dan sebanyak 2.064 pelanggaran APK perseorangan. yang ditertibkan selama masa tenang, melibatkan 18 partai politik. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian kualitatif deskriprif dengan teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara yang dilakukan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten bengkulu utara dengan melihat kinerja bawaslu dalam penindakan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dapat diambil Kesimpulan bahwa nilai kinerja bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam penindakan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dengan pengkuran dari lima indikator yaitu, Kualitas kerja, Kuantitas, Ketepatan waktu, Efektivitas, dan Kemandirian sudah berjalan dengan baik, akan tetapi dari indikator kuantitas bawaslu juga perlu melakukan perbaikan dalam penegakan hukum yang ketat agar dapat mengurangi tingkat angka pelanggaran yang masih terbilang tinggi.
References
Friyanti, Fiska. 2005. “Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sejarah Nasional Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: 1–148.
Ilmiah, Karya. “Tentu, Peran Konstruktif Dan Aktif Dari Kita Semua Diperlukan Demi Terwujudnya Pemilu Berintegritas. Identifikasi Masalah, Soal Politik Uang Sejumlah Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Calon Tertentu Memberikan Uang Atau Benda-Benda Lain ,Kepada Pemilih A.”
Indahningrum, Rizka putri, and lia dwi jayanti. 2020. “Sistem Penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Dan Presiden Tahun 2019 Di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Tahun 2019.” 2507(1): 1–9. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203.
Putri, Septi Juliani. 2021. “Efektivitas Kegiatan Kampanye Politik Oleh Calon Anggota Dprd Kota Palembang Melalui Media Sosial.”
Safrina. 2020. “Implementasi Fungsi Pengawasan Pada Pelaksanaan Pemilu Oleh Bawaslu Aceh.” Fakultas Dakwah Dan Komunikasi: 65.
Supriyadi. 2020. “Dinamika Penanganan Pelanggaran Administrasi (Studi Terhadap Kepatuhan Putusan Dan Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pilkada).” Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 3 No.(2): 145. https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JAP/article/view/15.
Tugas-tugas, Melengkapi, and Memenuhi Syarat-syarat Guna. 2018. “Skripsi.” 2017(4).
Yuliastuti, E, N Setyoningrum, and 2023. “Karakteristik Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Perspektif Islam (Studi Di Bawaslu Kabupaten Blitar).” Nasional Ilmu Ilmu: 1644–52. https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/download/971/414.
Tugas, wewenang, dan kewajiban, bawaslu 2024. Google.
https://www.go.id > propil < tugas-wewenang- -dan-kewajiban
kilas pemilu tahun 2024-KPU-PAGE. Google
https:/www.Kpu.go.id >Page>read> kilas-pemilu-tahun-2024
Andrizal, A., Simamora, B., Asnawi, E., & Farahdiba, A. (2023). Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Berdasarkan Perbawaslu No 2 Tahun 2023 Bagi Pemuda Kelurahan Industri Tenayan.
Syarifudin, A. (2020). Bimbingan Teknis Tentang Peran Pengawasan Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kota Metro. DEDIKASI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 141-152.
Sholahuddin, A. H., Iftitah, A., & Mahmudah, U. D. (2019). Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Supremasi, 17-27.
Oruwo, Y. K. (2023). Asas Penyusunan Putusan Bawaslu dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Menurut Perbawaslu 8 Tahun 2022 (Doctoral dissertation).
Syahputra, A. (2023). Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Melalui Mediasi (Studi di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nagan Raya). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 120-128.
Ja’far, M. (2018). Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Madani Legal Review, 2(1), 59-70.
Josviranto, M. (2022). Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14275-14280.
Putri, S. L. A., & Triadi, I. (2024). Pelanggaran Hukum Terhadap Pemasangan Baliho Partai dalam Masa Kampanye Pemilihan Umum Calon Legislatif di DKI Jakarta:(Legal Violations Against the Installation of Party Billboards During the General Election Campaign Period Legislative Candidates in Jakarta). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 11-11.
Hasanah, I. N. H., & Puspitasari, C. D. (2021). Pencegahan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. Agora, 10(4), 351-363.
FITRA, E. M. (2024). Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Apk) Pada Pemilu Tahun 2024 Oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Robbins (2006) Teori kinerja
Copyright (c) 2024 Siska Ayumatesa, Rekho Adriadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with PETAHANA: Journal of Social Politics and Public Administration agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the PETAHANA: Journal of Social Politics and Public Administration right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.