Strategi Pemerintah Dalam Menangani Kekerasan Pada Perempuan Di Kota Bengkulu
Abstract
Setiap individu menginginkan rasa aman dan perlindungan dari ketakutan terhadap segala bentuk kekerasan. Meskipun demikian, kenyataannya adalah bahwa dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin atau status, bisa mengalami perlakuan kekerasan, baik dari orang-orang terdekat maupun orang yang tidak dikenal. Adapun permasalah didalam penelitian ini adalah masih banyaknya kekerasan yang terjadi pada Perempuan dan anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana Strategi Pemerintah Dalam Menangani Kekerasan Pada Perempuan Di Kota Bengkulu. Adapun tujuan penelitian ialah sesuatu yang harus dicapai dalam penelitian untuk mendapatkan hasil yang sesuai. Tujuan dalam penelitian ini berdasarkan rumusan masalah adalah: Untuk Mengetahui Bagaimana Strategi Pemerintah Dalam Menangani Kekerasan Pada Perempuan Di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif yaitu metode penelitian yang dipandu oleh fakta-fakta yang terjadi dilapangan dengan berdasarkan karakteristik penelitian kualitatif yaitu data yang terkumpul berbentuk kata-kata atau gambar, sehingga tidak menekankan pada angka. strategi organisasi dalam menangani kekerasan pada perempuan itu sudah bisa dikatangan sudah berjalan dengan semestinya dan salah satu strategi yang digunakan dalam menangani kekerasan pada perempuan dan anak ini dilakukannya sosialisasi. Tujuan utamannya juga sudah berjalan dengan seharusnya dilakukan karena apa yang sudah ada didalam tupoksi itu harus dilakukan dan dikerjakan. Strategi program sudah berjalan dan dalam bentuk program tahunan yang berbentuk sosialisasi dan ada juga program-program lainnya. Namun hanya saja blum bisa dikatakan program ini berjalan dengan lancar dan sesui dengan apa yang di harapakan. Karena tidak bisa juga dibebankan kepada strategi pendukung sumberdaya dalam menangani kekerasan pada perempuan dan anak ini blum bisa dikatakan baik, karena masih kurangnya sumberdaya yang ada dan masih kurangnya kesadaran bahwa tindakan kekerasan itu tidak baik dilakukan. strategi kelembahagan dalam wewenang yang sudah ad aitu sudah bisa dikatakan bagus dan sudah berjalan begitupun dengan SOP juga sudah berjalan dengan semestinya. Karena sudah dilakukannya pelayanan-pelayanan sebagai mana mestinya dan sudah sesui dengan SOP yang ada.
References
Anisa, A., Fedryansyah, M., & Santoso, M. B. (2020). Strategi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Situasi Bencana (Studi Kasus Penerapan Strategi Pencegahan DP3AKB Jabar). Share: Social Work Journal, 10(2), 175-185.
Billah, M. A. (2020). Optimalisasi Peran Komnas Perempuan Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Di Indonesia (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Christian, A. J. (2020). Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Guna Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Yang Terdampak Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). (Disertasi). Universitas Komputer Indonesia.
Fhadilah, A. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Alokasi Dana Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo-Jambi. Tasamuh: Jurnal Studi Islam. Vol. 11, No. 1, 125-150.
Giswanti, W.A. (2018). Strategi Pemerintahan Dalam Penerapan Sistem Informasi dan Aduan Online Di Dinas PMPT Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang. (Skripsi). Universitas Lampung.
Haryadi, B. (2005). Strategi Manajemen. Malang: Bayumedia Publishing.
Huraerah, M. (2018). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung, Indonesia: Nuansa Cendekia.
Hutapea, P dan Thoha. (2008). Kompetensi Plus. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Jessica, S. (2023). Strategi Pemerintah Dalam Program Penanganan Korban Kekerasan Pada Anak Di Provinsi Lampung Tahun 2022 (Studi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung).
Kasmira. (2020). Strategi Pemerintah Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kabupaten Gowa. (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Makassar.
Kuncoro, M. (2006). Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. Jakarta:Erlangga.
Melyani, R. S., Putera, R. E., Koeswara, H. (2022). Strategi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Painan Dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi Vol. 2, No. 1.
Moleong, L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Munthe, Ashiong P. (2015). Pentingnya Evaluasi Program di Institusi Pendidikan. Jurnal Scholaria, Vol. 5, No. 2, Mei 2015: 1-14.
Ningrum, O. W., & Hijri, Y. S. (2021). Implementasi Kebijakan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Inovasi dan Kreativitas (JIKa), 1(2), 109-125.
Rangkuti, F. (2006). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.
Ridho, M. (2023). Evaluasi Penerapan E-service Layanan Digital Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Salusu. (2006). Pengambilan Keputusan Strategik Untuk Organisasi Publik Dan Organisasi Nonprofit. Jakarta: Grasindo.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Zahroo, F. (2022). Strategi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Tegal Tahun 2020 (Studi Penelitian di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal) 07PEM2022 (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro).
Zulfiani, D., Kondorura, O., & AF, M. S. (2019). Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi kalimantan timur. Jurnal Administrative Reform, 6(3), 141-152.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraruran Pemerintah PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Copyright (c) 2024 Rena Yana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with PETAHANA: Journal of Social Politics and Public Administration agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the PETAHANA: Journal of Social Politics and Public Administration right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.