Kafaah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Mazhab

  • Paimat Sholihin Fakultas Syariah danHukum, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Keywords: Kafaah, Perkawinan, Empat Mazhab

Abstract

Perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan jalan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat. Perkawinan bisa menentramkan jiwa, meredam emosi, menutup pasangan dari segala yang dilarang Allah, mendapat kasih sayang dari pasangan. Perkawinan juga menghasilkan keturunan, untuk menjaga kelangsungan hidup, serta memperkuat ikatan kasih sayang sesama mereka. Karena keluarga yang diikat dengan pernikahan adalah keluarga yang kokoh. Untuk mencapai kebahagiaan, ketenangan dan kasih sayang itu, diperlukan adanya keserasian dan keseimbangan. Keserasian dan keseimbangan inilah yang disebut dengan kafa‟ah. Islam menganjurkan masalah kufu dalam hal agama, akhlak dan nasab mulia tidak lain adalah bermaksud menjaga kokohnya keturunan, dan demi terjaminnya kelangsungan serta kesinambungan nasab yang mulia tersebut.

References

Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Al-Maktabah Al-Syamilah, Kitab Al-Nikah bab Al-Akfa’ fi Al-Diin. Hadis nomor. 4700.
al-Jazīri, Abdur Rahman, Kitāb al-Fiqh ‘Alā Mażāhib al-Arba’ah. Jilid IV, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990
al-Zuhaily, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus : Dar al-Fikr, 1986)
An-Nawawi, Raudlah Al-Thalibin Wa ‘Umdah Al-Muftin, Al-Maktabah Al-Syamilah, http://www.alwarraq.com
Asqolani, Al-Hafiz Ibn Mujar, Bulughul Maram, (Surabaya : T. Tp, Indonesia, T. th),
As-Subki, Ali Yusuf, Fiqh Keluarga; Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, judul asli Nidzam Al-Usrah Fi Al-Islam, alih bahasa Nur Khozin (Jakarta: Amzah, 2010)
Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999, h. 140.
Basri, Hasan, Merawat Cinta Kasih, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996)
Ghazaly, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006)
Kompilasi Hukum Islam.
Kutubu At-Tis’ah, Takhrij, Sunan Turmudzi, 1005 (Riyadh : Maktabah Al-Muarrafah, 1823)
Kutubu, Takhrij, At-Tis’ah, Sunan Turmudzi, 1005 (Riyadh : Maktabah Al-Muarrafah, 1823)
Majah, Ibnu Al-Maktabah Al-Syamilah, Kitab Al-Nikah, Bab Tazwij Dzawati Al-Diin. Hadis nomor 1849.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta : Lentera, 2002)
Muhammad, Husein Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender
(Yogyakarta: LkiS, 2007)
Rizqiawaty, Nova, Sosiologi Agama, (Jakarta, Kencana Mas, 2011)
Rofiq, Ahmad, Fikih Kontemprer,(Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2005)
Sabiq Sayyid, Islam Dipandang Dari Aspek Rohani, Moral, Sosial, (Jakarta, Rieneka Cipta, 1999)
Sabiq, Al-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Terjemahan Bahasa indonesia oleh Mohammad Thalib, cet. I (Bandung : PT Al-Ma’ârif, 1981 ) Jilid VII
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta : Liberti, 2000)
Syamhari, Ilyas Pandangan Masyarakat Pesantren Tentang Kafa'ah Untuk Menggunakan Hak Ijbar;Studi Pada Masyarakat Pesantren Di Kec.Labang Kab. Bangkalan – Madura (Surabaya; IAIN Sunan Ampel. 2010)
Syamhari, Ilyas, Pandangan Masyarakat Pesantren Tentang Kafa'ah Untuk Menggunakan Hak Ijbar;Studi Pada Masyarakat Pesantren Di Kec.Labang Kab. Bangkalan – Madura (Surabaya; IAIN Sunan Ampel. 2010
Published
2021-01-30
How to Cite
Sholihin, P. (2021). Kafaah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Mazhab. SEMB-J : Sharia Economic and Management Business Journal, 2(1), 1-13. Retrieved from https://siducat.org/index.php/sembj/article/view/164
Section
Articles