Kaderisasi Imam Masjid di Masjid Alhijrah Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu

  • Ujang Mahadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Keywords: Kaderisasi, Imam Masjid, Shalat Berjama’ah

Abstract

Salah satu upaya agar shalat berjama’ah  lima  waktu dapat dilaksanakan secara penuh di masjid adalah dengan tersedianya tenaga imam yang dapat mengimami shalat berjama’ah, dan itu tidak cukup dengan mengandalkan satu orang imam masjid. Karena jika imam masjid berhalangan, maka shalat berjama’ah di masjid pun tidak dapat dilaksanakan.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sangat penting dalam mengkader jama’ah shalat menjadi imam shalat berjama’ah. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah melakukan kaderisasi pada jama’ah Masjid Alhijrah. Metode yang digunakan adalah metode keteladanan, metode tanya jawab, metode pembiasaan, dan metode praktik.

Kaderisasi ini berkonsentrasi pada penumbuhan kepercayaan diri jama’ah untuk menjadi imam shalat berjama’ah ketika imam masjid yang ditetapkan (S. Median) berhalangan hadir. Hasil dari kaderisasi, yaitu: (1) ada 4 orang jama’ah shalat yang saat ini sudah berani dan bisa menjadi imam shalat berjama’ah, mereka itu adalah: Raden Haryono, Sudi Arianto, Junaidi, dan Ibnu Umar. (2) Saat ini masjid Alhijrah sudah menegak-kan  shalat  jama’ah  lima  waktu secara penuh. Karena sudah ada jama’ah shalat yang dapat menjadi imam shalat berjama’aJika  ketika imam masjid tetap berhalangan datang.

Published
2024-09-02
How to Cite
Mahadi, U. (2024). Kaderisasi Imam Masjid di Masjid Alhijrah Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. KENDURI : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 66-76. https://doi.org/10.62159/kenduri.v4i2.1250
Section
Articles