Sistem Bagi Hasil Sawah Di Desa Limus Ditinjau Dari Ekonomi Islam
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil kerjasama sistem bagi hasil padi di Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan dan untuk mengetahui prinsip-prinsip ekonomi Islam tentang sistem bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik di Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian 15 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pembagian dari hasil yaitu dua bagian untuk penggarap dan satu bagian untuk pemilik, dalam pembagian hasil panen belum bisa dikatakan adil apabila mengalami gagal panen yang disebabkan oleh hama dan cuaca, pembagianhasil panen dilakukan pada saat gabah kering sampai dirumah, bentuk pembagian hasil panen berupa gabah kering, berakhirnya perjanjian bagi hasil tidak ditentukan selama pemilik sawah mengizinkan dan tidak menjual sawahnya maka bagi hasil tetap berlanjut. Prinsip- Prinsip Ekonomi Islam tentang sistem bagi hasil yaitu tauhid (keimanan), „adl (keadilan), Nubuwah (kenabian), khalifah (pemerintah) dan ma‟ad (hasil). Namun belum bisa dikatakan dengan sepenuhnya adil apabila mengalami gagal panen yang disebabkan oleh hama dan cuaca.
References
Aprianti, Suci dan Siti Aisyah, “Transaksi Jual Beli Oleh Anak Sebagai Pelaku Bisnis Menurut Imam Syafi‟i Dan Hanafi”, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol.1 No. 3 (453) 2020
Wulandari, Fitri dan Sohrah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Akad Salam”,
Qadauna: Jurnal Ilmial Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Vol.2 No.2 (425) 2021
Mardani, Fikih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, Edisi 1 Jakarta: Prenadamedia Group, 2012
Zainudin, Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2018
Priansyah, Doni Juni dan Alma Bukhari, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabetaa, 2014
Huda, Qomarul, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011
The authors who publish in the journal agree to the following terms:
- The authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The authors warrant that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third-party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Manajemen Syariah (SEMB-J), Yayasan Darussalam Bengkulu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at https://siducat.org/index.php/sembj/.