Implementasi Akad Qardh pada Bank Syariah Indonesia

  • Welly Gustian Aziz UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Sarena Alenia
  • Rahmat Noprianto
Keywords: Perbankan Syariah, Qardh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi akad qard pada pembiayaan  di bank syari’ah indonesia. Qardh merupakan akad pembiayaan pada lembaga keuangan Syariah yang bersifat sosial dengan pengembalian pinjaman tanpa adanya imbalan atau tambahan. Jenis penelitian ini adalah studi literatur dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan. Sumber data diambil dari referensi utama berupa buku, artikel ataupun jurnal ilmiah terkait dengan perbankan syariah. Data pendukung lainnya diambil dari internet seperti website Bank Indonesia serta sumber berita online yang kredibel. Dari hasil riset ini dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah dalam mengimplementaskan akad Qardh Hasan tersebut merupakan salah satu bentuk tolong menolong kepada masyarakat dan memberikan banyak manfaat.

References

Afrianty, N., Isnaini, D., & Oktarina, A. (2020). Lembaga Keuangan Syariah (R. Desiana (ed.); Cetakan 1). CV Zigie Utama.
Azlina, N., Nafis, C., Tinggi, S., Islam, A., Bengkalis, N., Islam, U., Syarif, N., & Jakarta, H. (2023). Implementasi Akad Qard sebagai Akad Tabarru’ dalam Perbankan Syariah. 04(01), 48–56.
Ghozali, M., Maula, M. A. S., & Muhamad. (2022). Akad Qardh Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Perspektif Maqashid Sayriah Dr. Jasser Auda. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Volume 7,
Published
2024-02-03
How to Cite
Gustian Aziz, W., Alenia, S., & Noprianto, R. (2024). Implementasi Akad Qardh pada Bank Syariah Indonesia. Sharia Economic and Management Business Journal (SEMBJ), 2(3), 152-156. Retrieved from https://siducat.org/index.php/sembj/article/view/1188
Section
Articles