Dampak Penerapan Sande (Gadai) Sawah Ditinjau Dari Ekonomi Islam
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak penerapan sande (gadai) sawah terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Keban Agung Kabupaten Bengkulu Selatan ditinjau dari ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan sande (gadai) sawah di Desa Keban Agung Kabupaten Bengkulu Selatan berdampak negatif terhadap terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya bagi pihak yang menggadaikan sawahnya (rahin) karena para penggadai tidak dapat menggarap sawah yang telah dijadikan sebagai jaminan atas hutangnya. Hal tersebut membuat para penggadai (rahin) kehilangan penghasilan dari sawah mereka tersebut, bahkan jika mereka tidak bisa melunasi hutangnya, maka rahin juga bisa kehilangan hak atas sawahnya tersebut. Akan tetapi, bagi pihak yang penerima gadai (murtahin), tentu sudah bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kelurganya. Karena mereka bisa mendapatkan hasil dari menggarap sawah gadaian dari rahin tanpa mengurangi uang yang telah dipinjamkan. Sehingga bisa dikatakan bahwa murtahin bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dari praktik gadai sawah yang dilakukan tersebut.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Tazkia Cendikia, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Paktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.
Burhanuddin. Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE. Yogyakarta, 2020.
Hadi, Muhammad Solikul. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003.
Haroen, Nasrun. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Juliansah, Noor. Metode Penelitian. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.
Moelong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. 1. Jakarta: Rosda, 2016.
Mulyazid, Ade Sofyan. Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: kementerian Agama RI, 2012.
Purnomo, Serfianto D. Investasi Dan Gadai Emas. Jakarta: Gramedia, 2017.
RI, Departemen Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. B: Percetakan Dipnegero, 2005.
Rusyd, Ibnu. Analisa Fiqih Para Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Shiddiqy, Hasbi Ash. Pengantar Fikih Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang, 2014.
Sugiyono. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta, 2016.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamlah. Jakarta: PT. Raja grafindo Persada, 2008.
Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bndung: Pustaka Setia, 2003.
The authors who publish in the journal agree to the following terms:
- The authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The authors warrant that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third-party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Manajemen Syariah (SEMB-J), Yayasan Darussalam Bengkulu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at https://siducat.org/index.php/sembj/.