Penerapan Akad Mudharabah Terhadap Sistem Bagi Hasil Pemeliharaan Hewan Ternak Sapi (Studi di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan akad yang telah berjalan di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma dan untuk mengetahui perspektif ekonomi islam terhadap penerapan akad mudharabah pada bagi hasil pemeliharaan hewan ternak sapi yang ada di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriktif kualitatif. Informan dalam penelitian 8 orang. Tehnik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perjanjian hanya dilakukan secara lisan ataupun menghadirkan orang dari pihak lain sebagai saksi, hanya saling percaya dalam melakukan perjanjian ini, sistem bagi hasil dalam akad mudharabah yang dilakukan antara pemilik dan pengelola di Desa Penago II. Dengan pembagian nisbah dibagi 60:40. Hal ini telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Apabila dalam proses akad ini mengalami kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak, selagi kesalahan itu bukan karna kelalaian pengelola. Dalam perspektif ekonomi islam, bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penago II sudah sesuai dalam nilai-nilai Islam, karena kedua belah pihak tidak dirugikan. Bagi hasil yang mereka lakukan menjunjung tinggi nilai ketuhanan, akad perjanjian, keadilan, kejujuran, serta amanah yang dipercayakan kepada pengelola. Sehingga bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Penago II ini berlangsung dengan baik.
References
Ahmad Isya, Asyur,(1995) Fikih Islam Praktis Bab Muamalah, (Solo: CV Pustaka Mantiq),
Hamzah Samsuri,(2001) Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, (Surabaya: Greisinda Press Surabaya),
Yeni Rahmawati,(2017) “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Gaduh Sapi Pada Masyarakat Desa Pucangombo Tegalombo Pacitan”, (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo)
Mukhmat khairudin,(2009) “praktek bagi hasil nggadoh sapi didesa gratung kecamatan bayan kabupaten purworejo menurut hukum islam”(yogyakarta:UIN Sunan Kalijaga,)
Ahmad saiful uma,(2019)”implementasi sistem bagi hasil ternak sapi ditinjau dengan akad mudharabah (studi kasus kelompok ternak di dsn pilanggot ds wonokromo kec.tikung kab.lamongan(Surabaya:UIN Sunan Ampel Surabaya,)
Sholihul Hadi, M.(2003) Pegadaian Syariah. (Jakarta: Salemba Diniyah)h.38
Sugiono,metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D(bandung:ALFABETA,2013),
Nuning indah pratiwi,(2017)”penggunaan media vidio call dalam teknologi komunikasi “, jurnal ilmiah dinamika sosial, vol.1 no.2 (agustus,)
Nur wahyuni,(2019)”praktek pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah”, jurnal ekonomi syariah, vol.6 no.2 (november)
Ahmad rajali,(2018)”Analisis data kualitatif”, jurnal Alhadarah, vol.17 no.33(januari)
Rachmat syafei,(2020) fiqh muamalah (bandung : CV pustaka setia)
Miti yarmunida dan wulandari,”penetapan nisbah bagi hasil pada akad kerja sama pemeliharaan hewan ternak perspektif ekonomi syariah”
Muhammad aswad,(2014)”skema bagi hasil mudharabah:studi feasibility terhadap pemberdayaan usaha mikro syariah”, ADDIN, vol.8 no.1 (februari)
Berkah subaiti,istianah,wage,(2019)” pandangan hukum islam terhadap kerja sama gaduh sapi didesa lembupurwo kecamatan mirit kabupaten kebumen”, jurnal hukum ekonomi syariah, vol.2 no.1 (april)
Syamsul sanjaya, lina sudar wati,”Modal sosial sistem bagi hasil dalam bentuk beternak sapi pada masyarakat desa purwosari atas, kecamatan dolok batu nanggar kabupaten simalungun”, jurnal perspektif sosiologi, vol.3 no.1 (oktober 2015)
Heny siagian,” kontribusi usaha peternakan dalam pengembangan wilyah”, jurnal wira ekonomi mikroskil,vol.1 no.1( April ,2011)
Ade Nuriyana ,”penerapan akad mudharabah pada hewan ternak sapi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat didesa lalundu ditinjau dalam hukum islam”, jurnal ilmu kependidikan dan keislaman, vol.15 no.1 (januari,2020)
Iskandar ,”pengaruh pendapatan terhadap pola pengeluaran rumah tangga miskin dikota langsa”,jurnal Samudra ekonomika, vol.1 no.2 (oktober,2017)
Muhammad fahmul fahmi,”impelentasi akad mudharabah berdasarkab PSAK 105 tentang akuntansi mudharabah dan fatwa DSN MUI pada produk pembiayaan” jurnal ekonomi islam vol.11 no.1(desember,2019)
Hendi suhendi,”Fiqh muamalah (Jakarta:PT raja grafindo persada,2014)
Berkah subaiti, istianah, wage,” pandangan hukum islam terhadap kerja sama gaduh sapi didesa lembupurwo kecamatan mirit kabupaten kebumen”, jurnal hukum ekonomi syariah, vol.2 no.1 (april,2019)
Rahman ambo mase,”konsep mudharabah”, jurnal hukum diktum, vol.8 no.1 (januari,2010)
Hidayat, M. “The Syaria Economics”. (Jakarta: Zikrul Hakim: 2010)
Syamhudin, K.(2009) Gampong Sebagai Basis Perdamaian. Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
Dawwabah, M. A. (2006) Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah. (Semarang: Pustaka Rizki Putra)
Chamim Tohari, (2021) “Implementasi akad mudharabah peternakan sapi menurut hukum ekonomi syariah. Jurnal Ilmu Syariah dan umum. Vol, 6 no 1, h. 60-70
Siti Ria Kurniawati, Masyhudan Dardiri, (2022) “Implenetasi Akad Mudharabah Pada Gaduh Sapi”. Journal Of Islamic Economics Studies. Vol 3, no 3, h. 153-165
Riska Sumarti,(2017) “Praktik Bagi Hasil Ngadas Sapi antara Pemilik dan Pemelihara di Desa Langko Kecamatan Lingkar Perspektif Ekonomi Islam”, (Skripsi, FSEI, UIN MATARAM).
Hidayat, M.(2010) The Syaria Economic. (Jakarta: Zikrul Hakim),
Karim, A.(2004) Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi II. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),
Wasilah, S. (2011) Akuntansi Syariah di Indonesia. (Jakarta: Salemba Empat) ,
Abshori, at. All. (2008), ‘Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif’ Jurnal Mimbar Hukum, 2.2,
Hasan, M.(2004) Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),
Suhendi, H.(2002) Fiqh Muamalah. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),
Suharsono, N.(1994) Ternak Komersial. (Jakarta: Penebar Swadaya),
Siskaforum.org, “mengenal jenis-jenis sapi di Indonesia”, https://siskaforum.org/mengenal-jenis-jenis-sapi-di-indonesia/(Diakses, 27 Agustus 2023)
Muhammad.(2002) Manajemen Bank Syariah. (Yogjakarta: UPP AMP YKPN),
Suhendi, Hendi.(2013) Fiqh Muamalah. (Jakarta: PT Raja Grafindo),
Ismail Nawawi, Ekonomi Moneter Islam, (Cet. 2; Jakarta: VIV Press, 2013),h 91.
Nawan Haide Naqvi, Ekonomi Islam, ( Cet. 1; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003),