Aplikasi Transaksi Sewa Menyewa Sawah di Pedesaan Perspektif Fiqh Muamalah
Abstract
Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kerja sama yang dibolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong. Sewa menyewa dapat di artikan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa. Dalam penelitian ini, yang akan diteliti yaitu mengenai pelaksanaan kegiatan sewa menyewa tanah sawah yang terjadi di Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Sewa menyewa tanah ladang yang dilakukan di Desa Tanjung Ganti II kurang sesuai dengan syarat sewa menyewa (ijarah) karena dalam hal pemanfaatan tanah dan penentuan batas waktu tidak dijelaskan secara pasti pada saat akad dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif yang cara pengumpulan data melalui sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dari pemilik dan penyewa tanah sawah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa tanah sawah di Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur telah sesuai dengan hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun Ijarah. Hanya terdapat kekurangan pada syarat ijarah yaitu tidak ada kejelasan manfaat dan penentuan batas waktu pada awal akad dan pembayaran upah sewa yang tidak dibayarkan pada saat akad, namun hal tersebut karena alasan-alasan yang dibolehkan dalam Islam yang mengandung unsur tolong menolong selain itu kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan
References
Friantoro, D., & Zaki, K. (2018). Do We Need Financial Technology for Collecting Zakat?. In International Conference of Zakat.
Ghufran A.Mas’adi, (2012). Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Lexyj, Meloeng. (2012). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Miftakhul Khoiriyah, (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Penggarapan Sawah Di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Nurul Istirofah, (2015). Praktek Sewa-Menyewa Sawah Sistem Oyotan Dan Tahunan Di Dusun Pandes 1, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta Di Tinjau Dari Hukum Islam, Program Studi Muamalat Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Rahmat Syafe’i. (2001), Fiqh Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia.
S. Nasution. (2012), Metode Rescarch Penelitian Ilmiah, Jakarta: Bumi Akasara.
Samadi Suryabrata. (2012), Metodelogi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfaberta.
Zaki, K. (2020). MANAJEMEN SYARIAH: Viral Marketing Dalam Perspektif Pemasaran Syariah Studi Kasus Pada Perusahaan Start Up Sosial. CV. Amerta Media.
The authors who publish in the journal agree to the following terms:
- The authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The authors warrant that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third-party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Manajemen Syariah (SEMB-J), Yayasan Darussalam Bengkulu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at https://siducat.org/index.php/sembj/.