Aplikasi Transaksi Sewa Menyewa Sawah di Pedesaan Perspektif Fiqh Muamalah

  • Camelia Hasanah Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
  • Fenzy Efnita Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
  • Khozin Zaki Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
  • Khairul Umam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Sewa menyewa, Tanah sawah, Fiqh Muamalah

Abstract

Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kerja sama yang dibolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong. Sewa menyewa dapat di artikan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa. Dalam penelitian ini, yang akan diteliti yaitu mengenai pelaksanaan kegiatan sewa menyewa tanah sawah yang terjadi di Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Sewa menyewa tanah ladang yang dilakukan di Desa Tanjung Ganti II kurang sesuai dengan syarat sewa menyewa (ijarah) karena dalam hal pemanfaatan tanah dan penentuan batas waktu tidak dijelaskan secara pasti pada saat akad dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif yang cara pengumpulan data melalui sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dari pemilik dan penyewa tanah sawah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa tanah sawah di Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur telah sesuai dengan hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun Ijarah. Hanya terdapat kekurangan pada syarat ijarah yaitu tidak ada kejelasan manfaat dan penentuan batas waktu pada awal akad dan pembayaran upah sewa yang tidak dibayarkan pada saat akad, namun hal tersebut karena alasan-alasan yang dibolehkan dalam Islam yang mengandung unsur tolong menolong selain itu kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan

References

Andi, Syadri, (2015). Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Persawahan Di Desa Sungai Upih Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah, Program Studi Muamalah Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riau.

Friantoro, D., & Zaki, K. (2018). Do We Need Financial Technology for Collecting Zakat?. In International Conference of Zakat.

Ghufran A.Mas’adi, (2012). Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Lexyj, Meloeng. (2012). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Miftakhul Khoiriyah, (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Penggarapan Sawah Di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Nurul Istirofah, (2015). Praktek Sewa-Menyewa Sawah Sistem Oyotan Dan Tahunan Di Dusun Pandes 1, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta Di Tinjau Dari Hukum Islam, Program Studi Muamalat Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Rahmat Syafe’i. (2001), Fiqh Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia.

S. Nasution. (2012), Metode Rescarch Penelitian Ilmiah, Jakarta: Bumi Akasara.

Samadi Suryabrata. (2012), Metodelogi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfaberta.

Zaki, K. (2020). MANAJEMEN SYARIAH: Viral Marketing Dalam Perspektif Pemasaran Syariah Studi Kasus Pada Perusahaan Start Up Sosial. CV. Amerta Media.
Published
2020-09-09
How to Cite
Hasanah, C., Efnita, F., Zaki, K., & Umam, K. (2020). Aplikasi Transaksi Sewa Menyewa Sawah di Pedesaan Perspektif Fiqh Muamalah. Sharia Economic and Management Business Journal (SEMBJ), 1(3), 15-20. Retrieved from https://siducat.org/index.php/sembj/article/view/99
Section
Articles