Problematika Ikhtikar : Perspektif Ekonomi Islam Pada Praktik Penimbunan Barang
Abstract
Kegiatan Ekonomi yang kita ketahui ada yang mengutungkan, tetapi selain itu ada pula kegiatan ekonomi yang justru merugikan salah satu pihak, yaitu penimbunan barang. Penimbunan barang merupakan suatu kegiatan dimana seseorang membeli barang dengan jumlah yang banyak kemudian disimpan lalu menjualkannya dengan harga yang melambung tinggi ketika barang tersebut telah sedikit ditemukan dipasaran. Dalam perspektif Islam sendiri Ikhtikar atau penimbunan barang merupakan taktik perdagangan yang dilakukan penjual untuk meraup keuntungan yang lebih besar, hal ini tentu saja mengandung banyak mudharat nya dalam kehidupan sesama manusia sebaagai makhluk sosial. Kata lain Ikhtikar dalam perspektif Islam adalah monopoli, maka dari itu ikhtikar sangat dilarang dalam agama Islam, tentunya dalam menjalankan bisnis ataupun dalam mencari rezeki, karena hanya menguntungkan satu pihak saja. Ikhtikar merupakan sesuatu yang harus dicegah dalam sistem pasar. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah harus menjaga sistem pasar yang didalamnya termasuk melarang ikhtikar bagi pelaku pasar. Tujuan dari dilakukannya penilitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh penimbunan barang bagi sistem ekonomi itu seperti apa, dan juga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seserorang tersebut atau terjadinya penimbunan barang atau ikhtikar, dan seperti apa konsep dasar penimbunan barang/ ihktikar secara umum. Serta bagaimana implikasi dari penimbunan barang itu pada perekonomian.
References
Dewi Maharani Muhammad Yusuf. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Aktivitas Ekonomi Halal. Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 131–144.
Hakim, L. (2017). Distorsi Pasar Dalam Pandangan Ekonomi Islam. Ekomadania, 1, 1–15.
Huzain, H. (2021). Penimbunan Barang Dalam Perindustrian Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. Muamalatuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 10(1), 1–11. http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/dxjue
Juliati Nasution, Y. S. (2018). Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 1. https://doi.org/10.30821/ajei.v3i1.1695
Mukaromah, N. F., & Wijaya, T. (2020). Pasar Persaingan Sempurna Dan Pasar Persaingan Tidak Sempurna Dalam Perspektif Islam. PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(2), 1–16. https://doi.org/10.33650/profit.v4i2.1621
Munawwarah, E. (2021). Pasar Persaingan Sempurna dalam Pandangan Islam. Jurnal Citra Ekonomi, 2(1), 93–99. http://jurnal-citra-ekonomi.com/index.php/jurnalci/article/view/71
Muslim, M. B. (2015). Ikhtikar dan Dampaknya Terhadap Dunia Ekonomi. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.15408/aiq.v4i1.2083
Nur, S. K. (2020). Panic Buying di Masa Pademi dan Relevansinya Dengan Ikhtiar Dalam Pandangan Islam. At-Tasharruf; Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah, 1(2), 79–87.
Nurandari, R., & Anwar, M. K. (2021). Analisis Dampak Praktik Ihtikar Dalam Perdagangan Masker Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Toko Lailaqueen Bangkingan Kota Surabaya). Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, 4(3), 147–159. https://doi.org/10.26740/jekobi.v4n3.p147-159
Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D. (2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara: JURNAL RISET EKONOMI ISLAM, 3(2), 183. https://doi.org/10.31958/imara.v3i2.1661
Taufiq, T., & Razali, R. (2020). Ihtikar: Perilaku Menimbun Dalam Kajian Muamalah. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 19(1), 85. https://doi.org/10.31958/juris.v19i1.2130
The authors who publish in the journal agree to the following terms:
- The authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- The authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The authors warrant that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third-party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Manajemen Syariah (SEMB-J), Yayasan Darussalam Bengkulu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at https://siducat.org/index.php/sembj/.